Bahayanya Gunakan Buku Nikah & Akte Cerai Palsu

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 21:53 WIB
ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Terbongkarnya sindikat pemalsuan buku nikah dan akte cerai palsu di Jalan Komarudin, Kampung Sawa, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung pada 11 Mei lalu, kian menambah keprihatinan setelah maraknya kasus ijazah palsu.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengingatkan bahaya ke depan akibat penggunaan buku nikah palsu. Ia menyebut, adanya jasa pemalsuan berkas momen sakral seperti pernikahan, sekaligus melanggengkan modus penipuan.

"Iya, orang bilang sudah cerai, dibikin akte palsu, terus nikah lagi, itu kan penipuan," beber Umar di Mapolrestro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jaktim, Senin (8/6/2015).

Selain itu, buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia.

"Bahayanya, bisa tidak dapat warisan, karena syaratnya kan menunjukkan buku nikah (asli)," imbuhnya.

Umar memastikan, jajarannya tengah melacak pelanggan pengguna buku nikah serta akte nikah nikah palsu. Ia menegaskan, tak peduli jika nantinya proses penyelidikan akan berlangsung lama.

"Akan kita kejar penggunanya, delik yang dipakai bisa penipuan soalnya, ini kita berpikir dampak," pungkas Umar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya