Loyalis Anas: Putusan MA Sadis!

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 06:30 WIB
Loyalis Anas: Putusan MA Sadis! (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selama 14 tahun dianggap loyalisnya hanya sebagai bentuk upaya mencari sensasi.

Adapun Majelis Kasasi yang memvonis mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) itu dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Agung MS Lumme.

“Sangat mengecewakan, sangat sadis karena memutus dengan emosi karena mencari sensasi,” ujar loyalis Anas, Tri Dianto kepada Okezone, Senin (8/6/2015).

Menurut Tri Dianto, seharusnya MA bisa meneliti dengan seksama berkas-berkas perkara Anas dengan melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan yang penuh dengan rekayasa. “Bukannya malah mengadili dengan adil, tapi malah ikut-ikut menghakimi Anas,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai langkah hukum selanjutnya, Tri Dianto menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga Anas dan kuasa hukumnya. Dirinya bersama-sama rekan-rekan Anas lainnya akan mendukung langkah yang akan dilakukan.

“Ya langkah selanjutnya itu wewenang dari keluarga. Kita teman-teman dan juga sahabat-sahabatnya menunggu apa langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Anas dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK dengan memutus pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak politiknya. Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 kepada negara. Jika tidak dibayar, kekayaannya akan dilelang, dan jika masih belum cukup akan diganti dengan penjara selama empat tahun.

Majelis berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Anas divonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya