JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selama 14 tahun dianggap loyalisnya hanya sebagai bentuk upaya mencari sensasi.
Adapun Majelis Kasasi yang memvonis mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) itu dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Agung MS Lumme.
“Sangat mengecewakan, sangat sadis karena memutus dengan emosi karena mencari sensasi,” ujar loyalis Anas, Tri Dianto kepada Okezone, Senin (8/6/2015).
Menurut Tri Dianto, seharusnya MA bisa meneliti dengan seksama berkas-berkas perkara Anas dengan melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan yang penuh dengan rekayasa. “Bukannya malah mengadili dengan adil, tapi malah ikut-ikut menghakimi Anas,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai langkah hukum selanjutnya, Tri Dianto menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga Anas dan kuasa hukumnya. Dirinya bersama-sama rekan-rekan Anas lainnya akan mendukung langkah yang akan dilakukan.