Taksi Uber Berkeliaran, Pemerintah Dilecehkan!

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 18:11 WIB
Layanan jasa Taksi Uber (Foto: Pocket-lint)
Share :

JAKARTA - Beredarnya layanan jasa Taksi Uber, membuat beberapa kalangan menjadi dimanjakan. Pasalnya, para pelanggannya bisa memilih mobil mewah untuk mengantarnya ke suatu tempat, hanya melalui aplikasi tanpa perlu menyetop kendaraan di pinggir jalan.

Namun, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, keberadaan perusahaan taksi tersebut melecehkan pemerintah. Hal tersebut lantaran Taksi Uber tidak mengantongi izin usaha serta memakai pelat hitam sebagai moda trasportasi umum.

"Tidak ada izin usaha, kendaraan pelat hitam. Jadi ini kan melecehkan pemerintah," jelas Shafruhan kepada Okezone, Selasa (9/6/2015).

Selain itu, taksi uber juga dianggap merugikan pengusaha angkutan yang resmi, serta terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, Shafruhan meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Lepas persaingan, ini kewibawaan. Masak peraturan segampang itu dilanggar? Dan tentu ini juga merugikan pengusaha angkutan yang resmi," pungkasnya.

Seperti diketahui, layanan taksi uber difokuskan hanya wilayah Jakarta. Adapun rute yang ditawarkan, terbatas di kawasan pusat bisnis seperti wilayah CBD (Central Business District).

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya