Mantan Bupati Dharmasraya Menangis Divonis Satu Tahun Penjara

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 15:50 WIB
Marlon dan kuasa hukumnya (foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memvonis mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Reno Listowo cs menyatakan Marlon Martua Situmean secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer terhadap Marlon tidak tidak terbukti.

“Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan,” kata Reno dalam pesidangan di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Selasa (9/6/2015).

Atas putusan tersebut, Marlon Martua Situmeang melalui penasihat hukumnya M Kapitra menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sesuai UU yang berlaku, kami diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir lagi, apakah kami akan banding nanti kami sampaikan selama tujuh hari,” kata Karpita.

Sementara usai persidangan, Marlon tampak menangis saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarainya sambil mengaku menyerahkan kelanjutan proses hukum pada kuasa hukumnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama tiga tahun dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp4,2 miliar. Marlon dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009. Marlon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga tersangka lain sudah divonis.

Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.

Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011. Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar, namun dalam persidangan hal itu tidak terbukti.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya