Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka masing-masing Wiwit Ayu Wulandari (WAW) selaku Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana JalurPemerintah, Sobri Wijaya (SW) selaku Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan.
Lalu, Sudarto (SD) selaku Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa, Slamet Purwanto (SP) selaku Direktur Operasional PT. Pharma Solindo, Sukaji (S) selaku Kepala Cabang PT Rajawali Nusindodan Direktur CV. Bulao Kencana Mukti yaitu Haruan Suarsono (HS).
Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terjadinya manipulasi atas pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi standar kesehatan. Akibatnya negara dirugikan higga mencapai sekitar Rp30 miliar.
Keenam tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (awl)
(Susi Fatimah)