Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Mafia Minyak

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2015 02:09 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Selain itu, hakim juga meminta ketiga terdakwa di bebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baik mereka dipulihkan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Niwen, PNS Pemkot Batam, Kepri hukuman selama 16 tahun. Dengan vonis bebas Niwen yang menggenakan cadar warna hitam nampak gembira sambil mengusap wajah dengan kedua tangannya sebagai rasa syukur.

Terkait putusan bebas ketiga terdakwa, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Berbeda dengan JPU, penasihat hukum ketiga terdakwa Rudi Rajagukguk menyatakan puas dan menerima putusan majelis hakim.

"Saya rasa ini sudah mewakili rasa keadilan bagi klien kita," ucapnya puas.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya