Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 78 tahun. Selain itu, hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," jelasnya.
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. (ira)
(Muhammad Saifullah )