“Undang-Undang yang ada pun telah tegas menutup celah-celah bagi pernikahan sesama jenis itu,” sambung Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center itu.
Sylviani menambahkan, Indonesia merupakan negara yang menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan.
Selain itu, budaya timur rakyat Indonesia juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa. Oleh karena itu, memang sudah sepantasnya Pemerintah RI melarang pernikahan sejenis.
(Hendra Mujiraharja)