Pekan Ini, Bareskrim Periksa Bos TPPI di Singapura

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 06 Juli 2015 13:44 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri pekan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo (HW).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso. Menurutnya, pemeriksaan Honggo akan dilakukan di Singapura, dengan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

‎"Jadi tadi pagi jam 06.30 WIB saya sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura ‎ ntuk bekerjasama dalam rangka rencana kami dalam Minggu ini ke Singapura untuk memeriksa HW," ujar Komjen Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Dia menambahkan, sampai saat ini pemeriksaan Honggo hanya baru sebagai saksi, dan statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka. "Karena kami belum tahu hubungannya dengan temuan-temuan alat-alat bukti yang ada masih kami telisik," sambung mantan Kapolda Gorontalo ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, Honggo meminta izin berobat di Singapura untuk menjalani operasi bedah jantung.

Berdasarkan suratnya, usai dioperasi, Honggo berjanji akan kembali ke Tanah Air. Namun, hingga kini, yang bersangkutan masih berada di negeri singa.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura. Dalam kasus Kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat itu.

Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan Kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan Kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya, TPPI malah menjual Kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan Kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya