BPK Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan Pemprov DKI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 06 Juli 2015 20:43 WIB
BPK temukan kejanggalan pada laporan keuangan Pemprov DKI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat paripurna perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014, pemerintah daerah wajib membuat laporan keuangan. Tujuannya, untuk transparansi penggunan anggaran.

"Pemeriksaan memberi pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Dijelaskan Moermahadi, saat ini BPK telah memiliki standard yang ketat dalam melakukan pemeriksaan laporan keungan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang, lanjutnya, BPK akan menggunakan tiga aspek penilaian.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standard akuntansi negara, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan tersebut akan mendapatkan penilaian atau opini dari BPK. Yakni, wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), atau tidak wajar dan tidak memberi opini.

Terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014 yang telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), Moermahadi mengungkapkan pihaknya menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Ibu Kota.

"Ada beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI, yakni sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal. Pencatatan realisasi belanja operasional tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap," ungkapnya.

Permasalahan lainnya, kata Moermahadi, yakni pengendalian dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp3,58 triliun yang belum memadai dan tidak didukung dengan dokumen, sehingga membuat risiko pada keamanan aset.

Selanjutnya, laporan piutang juga tidak dirinci. Pengendalian belanja modal atas paket lelang 85 paket senilai Rp214,29 miliar pun demikian.

Pada semester II 2014, Moermahadi juga mengaku, pihaknya menemukan ada 2.909 temuan dengan 6.481 rekomendasi senilai Rp2,65 triliun. Dari total tesebut, 4.453 rekomendasi senilai Rp565 miliar sudah ditindaklanjuti.

"Sementara 1.178 rekomendasi senilai Rp1,29 triliun belum sesuai rekomendasi atau dalam proses tindak lanjuti," tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya