KPK Benarkan Jemput Paksa Bupati Morotai

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2015 17:09 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dari sebuah lokasi di bilangan Jakarta Selatan.

Dia dijemput lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

"Penyidik menjemput paksa RS (Rusli Sibua-red). Dijemput dan diperiksa, karena dua panggilan terakhir alasannya tidak layak dan patut. Sehingga penyidik merasa perlu penjemputan paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2015).

Priharsa menjelaskan, ini merupakan panggilan ketiga sekaligus dengan melampirkan surat penjemputan tersangka untuk menghindari ketidakhadiran kembali orang nomor satu di Pulau Morotai itu di Gedung KPK.

"Sesuai KUHAP jika tersangka dipanggil tidak hadir tanpa keterangan atau memberi keterangan tidak patut penyidik bisa menjemput paksa. Kali ini penyidik melakukannya," tukasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Rusli dijemput disalah satu hotel dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Penyidik dari KPK menangkap tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu, saat hendak keluar dari hotel tersebut. Namun, belum diketahui, di hotel mana Rusli dijemput paksa.

"Nunggu di hotel dari pagi, tapi Pak Bupati baru keluar hotel siang. Jadi, pas keluar baru dibawa ke kantor (KPK)," kata salah satu sumber di KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor satu di Morotai itu, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK. Namun Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Jakarta setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar jumpa pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya