JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Romi Herton dan istrinya, Masyito dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, sedangkan istrinya dipindahkan ke LP Wanita, Bandung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Okezone di KPK, Jumat (10/7/2015). Saat keluar dari tahanan KPK, keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Sebelumnya, Romi telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI.