JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Romi Herton dan istrinya, Masyito dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, sedangkan istrinya dipindahkan ke LP Wanita, Bandung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Okezone di KPK, Jumat (10/7/2015). Saat keluar dari tahanan KPK, keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Sebelumnya, Romi telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sekadar diketahui, Romi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Sementara istrinya, dituntut enam tahun penjara. Selain itu, Romi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan dan Masyito dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hak politik Romi Herton dicabut, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menilai, keduanya bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Suap tersebut terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.
Kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Atas sangkaan itu, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (awl)
(Susi Fatimah)