JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melibatkan Supratman Marzuki selaku Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Taufiqurahman Sauri selaku Komisioner KY mendapat respons dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Itu kan atas dasar laporan (Hakim) Sarpin. Setiap orang yang melapor kepolisian layak kami lakukan penyelidikan," ujar Badrodin di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Badrodin juga menambahkan apabila berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan tindakan yang disangkakan oleh Sarpin, maka mereka layak menyandang status tersangka.
"Ya, kebetulan pelakunya ada kami tetapkan tersangka. Pemanggilan (pemeriksaannya) kapan, tanya Kabareskrim," tutur Badrodin.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Meskipun begitu, Budi Waseso meminta agar penetapan tersangka tidak disangkutpautkan dengan institusi tempat mereka bekerja.
Sebagaimana diketahui, empat bulan lalu Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Mabes Polri.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan atas gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pencemaran nama baik itu melalui sejumlah pemberitaan media massa.
(Fiddy Anggriawan )