JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan advokat senior OC Kaligis setelah menjalani pemeriksaan sekira empat jam.
OC keluar dari gedung lembaga antirasuah itu sekira pukul 21.14 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK.
Pantauan Okezone, OC sempat kesulitan keluar dari lobi gedung KPK lantaran sudah dihadang puluhan awak media baik cetak maupun elektronik yang sudah menanti sejak sore tadi.
Sempat terjadi kericuhan lantaran awak media terlihat dihalang-halangi saat hendak mengabadikan gambar keluarnya OC Kaligis.
Tak banyak yang dilontarkan dari mulut Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. Dia nampak santai keluar untuk bergegas memasuki mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin, 13 Juli lalu untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah Kantor Advokat OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dia pun dicokok KPK tadi sore di suatu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
(Rizka Diputra)