Kuasa Hukum OC Kaligis Menilai KPK Langgar Prosedur UU

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2015 14:02 WIB
OC Kaligis (Foto: Antara).
Share :

JAKARTA - Penetapan status tersangka suap Hakim PTUN Medan kepada advokat senior OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai beragam oleh berbagai kalangan.

Namun bagi Alamsyah Hanafiah, angota tim kuasa hukum OC menilai bahwa keputusan KPK tersebut merupakan keputusan yang sarat akan kepentingan tertentu. Bahkan, ia menuding lembaga antirasuah itu telah melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, alamsyah menyebut akan berusaha bertemu OC terlebih dahulu.

"Yang penting kita ketemu OC dulu, dan sampai detik ini belum boleh ketemu dia," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jum'at (17/7/2015).

Alamsyah mengaku usai melakukan pertemuan dengan OC, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilainya janggal.

"Materi praperadilnya ya karena (OC Kaligis) enggak bisa ditemui advokat. Kenapa dia cepat ditetapkan jadi tersangka. Semestinya dia dipanggil saksi harusnya dua kali, kalau tidak hadir baru dijemput paksa dan ditetapkan jadi tersangka. Jadi, prosedurnya salah dan sudah dilanggar. Itu bukan cerminan azaz praduga tak bersalah ya," tandasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya