Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2015 17:58 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

JAKARTA - Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat diperiksa, dia mememinta agar lembaga antirasuah juga memanggil Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangan.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto, karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," tutur Rusli yang keluar sekira pukul 16.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Rusli merupakan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Orang nomor satu di Morotai itu diduga memberikan uang suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK agar mengabulkan gugatan Pilkada tersebut.

Menurut dia, permintaan agar KPK turut memeriksa Bambang akan diusahakan guna menggali informasi yang berkaitan dengan perkaranya ini. Bahkan, Rusli mengklaim dirinya sama sekali tidak mengenal Akil. Pasalnya, dirinya sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Bambang.

"Diupayakan untuk itu (memeriksa BW). Kenapa? Karena saya sendiri sudah kuasakan semauanya diurus sama Pak BW. Saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan itu akan digelar Senin 27 Juli 2015.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya