Gatot dan Istri Bantah Terlibat Suap Hakim PTUN

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2015 23:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku letih setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekira 11 jam.
 

"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja (untuk menjelaskan)," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menjelaskan, bahwa kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh M. Yagari Bhaskara alias Gerry.

"Saya kan sebagai kuasa hukum gubernur diminta menjelaskan. Tapi intinya adalah Pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara merasa yakin hakulyakin tidak terlibat dalam masalah suap PTUN yang ada di Kota Medan," ungkapnya.

Tak lama menjelaskan, awak media kembali meminta Gatot yang menjelaskan perkara dalam kasus dugaan suap yang juga telah menyeret pengacara kondang OC Kaligis menjadi tersangka. Namun, orang nomor satu di Sumut itu tetap memilih bungkam.

Razman yang tak menghiraukan permintaan awak media agar Gatot membuka mulutnya pun langsung kembali menegaskan bahwa kliennya beserta si istri, Evi Susanti tidak terlibat dalam urusan suap yang berkaitan dengan PTUN Medan.

"Jadi saya jelaskan Pak Gatot intinya tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan PTUN. Begitu pula dengan Ibu Evi Susanti (Istri Gatot), itu saja," ujarnya.

Bahkan, ketika awak media mempertanyakan terkait keterlibatan dirinya dalam suap tiga hakim dan sekretaris panitera PTUN Medan itu Gatot tak bergeming. Dia langsung memilih masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah menunggu di pelataran Gedung KPK.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya