“Itu kan aturan berlalu lintas, tapi selama ini kurang berlangsung efektif,” katanya di Purwakarta, Kamis (23/7/2015). Akibatnya, kata pria yang akrab disapa Kang Dedi ini, banyak korban kecelakaan berasal dari kalangan pelajar.
“Kecelakaan bermotor itu bukan hanya terjadi di kota, di kampung juga banyak,” ungkapnya.
Sebab itu, pria yang selalu berpakaian khas sunda ini membuat peraturan Bupati untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Peraturan bupati didahului dengan penandatangan orangtua wali murid untuk tidak menyediakan fasilitas kendaraan bermotor untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun.
Selanjutnya, disusul dengan ancaman sanksi berupa teguran hingga jika berkali-kali melanggar sanksinya adalah tidak naik kelas, dicabut tunjangan pendidikan Rp1,2 juta pertahun, hingga jaminan kesehatan yang nilainya mencapai Rp300 juta.
Agar kebijakan tersebut berlangsung efektif, Bupati Dedi Mulyadi mengajak polisi melalui Babinkamtibmas untuk melakukan operasi hingga ke pelosok desa. Agar tidak ada lagi, siswa di bawah 17 tahun mengendarai motor.
Lain itu, Bupati juga mengajak siswa untuk menggunakan sepeda jika ingin berangkat ke sekolah. Rencananya, gerakan bersepeda ke sekolah itu akan dicetuskan Bupati Dedi Mulyadi dalam waktu dekat ini.
(Syukri Rahmatullah)