Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp7 M

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2015 01:07 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

SERANG - Sebanyak Rp7,025 miliar uang kebocoran negara berhasil disita dari para pelaku tindak pidana korupsi di Provinsi Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selama tahun 2015.

Kepala Kejati Banten, M Suhardy mengungkapkan, jumlah tersebut didominasi penyitaan dari para tersangka terutama kasus dana hibah bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011-2012 serta penyalahgunaan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RS Adjidarmo tahun 2008-2011.

"Kita sita pada kasus yang kini dalam tahap penyidikan dan penuntutan, kita juga betul betul meneliti adanya kebocoran uang negara untuk bisa dikembalikan, di Banten sudah tinggi, mengharapkan tahun depan berkurang," kata Suhardy kepada wartawan, Kamis (23/7/2015) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun, kerugaian negara berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus korupsi dana bansos Banten tahun anggaran 2011-2012 sebesar, Rp7,65 miliar, sedangkan Jamkesmas RS Adjidarmo diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya