Egi menambahkan, tuntutan JPU KPK tersebut secara formil salah. Karenanya, hal itu tak bisa dilimpahkan kepada kliennya dan meminta Majelis Hakim untuk tak menggubrisnya.
"Kata meyakinkan itu mengacu pada proses tindak pidana itu terjadi, dalam fakta sidang tidak ada itu. Bahkan, Waryono mencabut pernyataannya soal keterlibatan Pak Sutan," tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuktikan ketidakjelasan tuntutan JPU KPK tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 10 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pledoi.
Selain menuntut politisi, Partai Demokrat dengan pidana penjara, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor menghapus hak memilih dan dipilih selama tiga tahun.
(Fiddy Anggriawan )