JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sutan Batoegana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di depan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan yang dilakukan Senin, (27/7/2015).
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Sutan, Egi Sudjana menilai tuntutan JPU KPK abal-abal dan dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, ini dakwaan abal-abal ya. Yang jelas, kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Semoga ini bukan tuntutan balas dendam ya," ujar Egi usai persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.