Kuasa Hukum Sutan Anggap Tuntutan KPK Abal-Abal

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Senin 27 Juli 2015 17:22 WIB
Sutan Bhatoegana (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sutan Batoegana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di depan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan yang dilakukan Senin, (27/7/2015).

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Sutan, Egi Sudjana menilai tuntutan JPU KPK abal-abal dan dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Jadi, ini dakwaan abal-abal ya. Yang jelas, kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Semoga ini bukan tuntutan balas dendam ya," ujar Egi usai persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya