Perpanjangan Konsesi JICT Dinilai Langgar Undang-Undang

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 27 Juli 2015 18:16 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dia menambahkan, JICT juga perusahaan yang sangat menguntungkan. Pendapatan JICT tahun 2013 sebesar USD280 juta. Bahkan, JICT lima tahun terakhir mendapatkan penghargaan sebagai pelabuhan peti kemas terbaik di Indonesia dan Asia.

"Selama ini JICT sendiri yang mendatangkan kapal-kapal. Selama ada volume kargo, maka kapal-kapal dengan sendirinya akan datang ke JICT bukan karena faktor kehadiran terminal global," ungkapnya.

Untuk itu kata dia, demi kemandirian nasional dan keuntungan bagi Indonesia, perpanjangan JICT kepada asing tidak diperlukan.

"Karena secara hukum, segala hal yang diatur dalam perpanjangan konsesi, tidak dapat diimplementasikan sebelum persyaratan pendahuluan dipenuhi seperti persetujuan dari Menteri BUMN dan atau dari Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya