Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi TVRI

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2015 02:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana (foto: dok Okezone)
Share :

Penyidik hari ini juga telah memeriksa empat saksi, yakni anggota Tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 Yull Andriono dan Syahreza, Ketua Tim Penilai Agoes Widjojono dan Sekretaris Ade Wandina Siregar.

Keempat saksi itu, lanjut Tony diperiksa mengenai kronologis fungsi dan tugas mereka sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk oleh bidang program dan berita pada LPP TVRI, dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan.

"Berupa film kartun, sinetron, video music termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar," pungkas Tony.

Eddy beserta empat tersangka lainnya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ang)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya