Tjahjo menambahkan, proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
(Abu Sahma Pane)