JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa haram mengenai program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, pemerintah harus segera bersikap dengan melakukan komunikasi dengan MUI. Pasalnya, dalam hal ini parlemen hanya sebatas menyarankan dan mengawasi saja.
"Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," ujar pria yang akrab disapa Dede Yusuf itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2015) malam.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga mewanti-wanti kepada lembaga yang diketuai oleh Din Syamsudin itu untuk tidak menyalahi kewenangannya terkait BPJS. Pasalnya, kata mantan aktor laga tersebut, yang berhak mengawasi soal program tersebut adalah DPR.
"Komisi IX DPR justru untuk mengawasi BPJS, bukan melalui MUI," tegasnya.
Selain itu sambung Dede, bahwa sejauh penglihatannya MUI hanya mengharamkan jika BPJS tersebut ada pungutan sebesar tiga persen, di mana anggota BPJS jika terlambat membayar iuran akan dikenai denda.