Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelayanan BPJS.
Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini penting dilakukan mengingat 2019 nanti, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS yang apabila tidak diikuti maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik.
Demikian pula bagi perusahaan yang tidak ikut program BPJS akan mendapat kendala dalam memperoleh izin usaha dan akses ikut tender.
(Susi Fatimah)