JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah yang cukup mengejutkan banyak pihak.
Dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diperoleh Okezone dari Sekretariat MUI di Jakarta, Kamis (30/7/2015) disebutkan beberapa dasar penetapan fatwa tersebut.
MUI menjelaskan dalam Alquran ada beberapa surat yang dijadikan dalil fatwa itu, yaitu QS Al-Baqarah: 275-280, QS Ali Imran: 130, QS An-Nisa: 36-39, QS Al-Baqarah: 177, QS At-Taubah: 71, dan QS Al-Maidah: 2.
Selain dalil Alquran, MUI juga menyebut sepuluh hadis, ijma ulama dan beberap fatwa DSN MUI sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan haram.