Ini Dalil MUI Keluarkan Fatwa BPJS Haram

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2015 11:15 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Dari aspek dalil 'aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjaamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan persaudaraan, serta itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain.

Jika hal itu terjalin, maka masyarakat akan terbentuk secara kukuh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.

Dengan demikian wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.

Jika hal-hal pokok itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya