Dari aspek dalil 'aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjaamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan persaudaraan, serta itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain.
Jika hal itu terjalin, maka masyarakat akan terbentuk secara kukuh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.
Dengan demikian wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.
Jika hal-hal pokok itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh.
(Susi Fatimah)