GRESIK - Seorang ibu rumah tangga diringkus petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) bersama Satreskrim Polres Gresik karena tega menganiaya kemenakannya, Gaz (6), yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak (TK). Tersangka yang juga ibu dua orang anak ini mengaku kesal dan khilaf karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya.
Siti Musyarofah Ulfah (49), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tertunduk lesu saat petugas PPA dan Polres Gresik membawanya ke ruang pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah tetangga, dan guru sekolah yang iba melihat korban yang menderita luka lebam, dan memar di wajah, serta sekujur tubuhnya.
Warga kemudian melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan anak itu ke Mapolres Gresik setelah korban menceritakan telah menjadi korban penaniayaan yang dilakukan bibi yang merawatnya.
Tersangka di hadapan penyidik mengaku khilaf lantaran tak kuasa menahan emosi karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya. Tersangka melakukan aksi penganiayaan saat suaminya (paman korban) tidak ada di rumah karena sedang berdinas di perusahaan pelayaran.
"Kesal dan khilaf," ujar Siti.