Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, tersangka kerap melampiaskan emosinya dengan cara memukul menggunakan ikat pinggang, dicubit, dan memberinya makan sekali dalam sehari. Sejak setahun lalu, korban dititipkan orangtuanya ke pamannya setelah ibundanya meninggal dunia. Sedangkan ayahnya harus pergi bekerja merantau di Kalimantan.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya ikat pinggang, batu apung, obat penghilang memar, dan bedak untuk menutupi luka di wajah kemenakannya.
“Tersangka kerap melampiaskan emosinya kepada kemenakannya,” ujar Ady.
Akibat perbuatanya, Siti harus rela berpisah dengan anak-anaknya karena polisi menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )