Romi sendiri divonis tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Yang harus menjadi pertimbangan Mendagri saat ini untuk tidak melantik Harno adalah, pasangan Romi Herton telah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang melalui keputusannya. Lalu kemudian diperkuat oleh putusan MA.
Dalam putusan MA nomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014 telah mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang nomor 6 tahun 2014, tanggal 27 September 2014 tentang pendapat DPRD Kota palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
(Fahmi Firdaus )