JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantongi satu pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2015. Yakni, pasangan dari Kabupaten Pacitan.
Sebelumnya, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pacitan tak memenuhi syarat administrasi lantaran ada perwakilan partai politik yang tidak hadir. Namun, KPU Kabupaten Pacitan memutuskan untuk menunggu pendaftaran pasangan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2015).
Alhasil, di hari kedua perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah, kini hanya tersisa enam daerah saja yang belum mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran 9-11 Agustus 2015.
"Semula Pacitan ditunda, tapi KPU Daerah setempat menunggu agar mereka melakukan proses pendaftaran. Setelah diperiksa pasangan tersebut memenuhi syarat,” ujar Hadar.
Saat ini, lanjut Hadar, terdapat 851 jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pilkada serentak 9 Desember. Dari jumlah 851 tersebut, 21 di antaranya bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari sembilan provinsi yang terdiri dari 20 pasang dari partai politik dan gabungan partai politik, serta satu pasang dari calon perseorangan.
Selanjutnya, ada 714 calon bupati dan wakil bupati dari 204 kabupaten yang terdiri 579 dari partai politik dan gabungan partai politik dan 135 dari bakal calon perseorangan. Sementara itu, sebanyak 116 pasangan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari 36 kota dengan rincian 87 pasangan dari partai politik dan gabungan partai politik, dan 29 pasangan dari bakal calon perseorangan.
(Arief Setyadi )