"Sementara ini saksi baru dari pemda, ada tiga orang. Ini sebagai bentuk klarifikasi antara dokumen dan keterangan saksi," terangnya.
Umar menambahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut terindikasi adanya kerugian negara dalam kasus swakelola dengan menggunakan pagu anggaran APBD 2012–2013 itu.
"Diduga ada penyalahgunaan keuangan negara," imbuhnya.
Sebelumnya pada Senin 10 Agustus 2015 petang, enam penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek swakelola pada tahun anggaran 2012–2013.
Seusai penggeledahan, penyidik mengamankan banyak dokumen sebanyak dua kardus dan data dari komputer yang ada di Kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur yang berlokasi di Lantai 9 Kantor Wali Kota Jakarta Timur. (fds)
(Muhammad Saifullah )