Diberitakan sebelumnya, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sebetulnya warga bukan menolak untuk direlokasi. Melainkan, mereka menginginkan adanya ruang negosiasi dengan Pemprov DKI guna menemukan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, jika ruang negosiasi yang dimaksud warga ialah biaya ganti rugi, pemerintah tentu tidak bisa melakukan hal tersebut.
"Apabila masyarakat meminta uang ganti rugi, sulit sekali. Salah-salah nanti yang ngasih uang justru kena pidana korupsi. Karena tanah yang mereka tempati ialah milik negara, bukan milik pribadi," timpal Tito.
(Rizka Diputra)