JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Rahmat Sunanto mengaku pengungkapan kasus TPPU hasil kejahatan narkotika tidak mensyaratkan pidana asal dari seorang bandar narkoba.
Dalam gelar perkara tersangka TPPU berinisial FIT misalnya, meski yang bersangkutan telah pensiun sebagai bandar sejak dua tahun silam, namun harta hasil transaksi narkoba masih bisa dilacak.
"Tetap bisa, karena tindak pidana asal (TPA) diperoleh dari penyidikan perkara narkoba orang lain, lalu kami lacak asal kekayaannya," ujar Rahmat kepada awak media di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
TPA kasus narkoba yang melibatkan FIT, kata dia, diperoleh BNN dari pengembangan terpidana Syafriadi. Rahmat menambahkan, saat ditelusuri, tercatat napi yang mendekam di lapas Tangerang karena perkara narkoba dan TPPU itu pernah melakukan jual beli sabu dengan FIT.
Selain itu, FIT juga tercatat pernah berbisnis dengan Pony Tjandra terpidana 26 tahun atas kasus narkoba dan TPPU dengan mendatangkan barang haram dari Hongkong. Usai mereguk kekayaan, lanjut Rahmat, FIT lantas menjadi pengusaha jual-beli mobil sejak 2013 silam.
"Mereka bertransaksi selama 2010-2013, jadi setelah kaya, FIT ini samarkan duit hasil bisnis sabu dengan buka showroom mobil," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara Staf Kerja Sama dan Humas PPATK, Rini Widyastuti mengaku, pihaknya lantas mengirim hasil analisis keuangan FIT terhadap BNN.
"Kami sudah kerja sama dengan BNN, lalu kami temukan kejanggalan dalam transaksi tersangka, kewenangan ini sudah diatur di Pasal 2 UU nomor 8 tahun 2010," tukas Rini.
(Rizka Diputra)