JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis curhat dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tentang rekening miliknya yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat pemblokiran tersebut, dia mengaku tidak bisa membayar gaji ratusan pegawainya.
"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," kata OC Kaligis di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu meminta pertimbangan majelis hakim atas pemblokiran rekening miliknya itu karena menyangkut nasib pegawai yang bekerja di kantor hukum miliknya, OC Kaligis and Associates.
"Izin kok ditutup rekening saya, apa relevansinya. Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar enggak boleh, ini bagaimana," keluh OC Kaligis.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Susi Fatimah)