Sita 14 Mobil Listrik, Kejagung Bidik Tersangka Baru

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2015 17:59 WIB
Mobil Listrik yang Disita Kejagung di Universitas Indonesia (foto: Marieska/Okezone)
Share :

DEPOK - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sedikitnya sudah 14 mobil listrik di sejumlah kampus disita terkait kasus tersebut.

Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius menegaskan, untuk di Kampus Universitas Indonesia (UI) hanya satu mobil Alphard hibah dari Pertamina yang disita. Namun, pihaknya juga sudah menyita mobil listrik dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

"Saat ini satu unit di UI, kita sita di berbagai tempat PTN dan Sumatera. Yang disita total 14 unit," jelasnya, di Fakultas Teknik UI, Senin (31/8/2015).

Tak hanya dosen UI, namun dosen setiap PTN yang menerima hibah mobil tersebut dijadikan saksi. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Bisa ada tersangka baru, sejauh ini baru dua tersangka. Kami sita mobil dan dokumen," jelasnya.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berdampak pada penyitaan mobil listrik buatan pabrik PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi di Kampung Sawah, Jatimulya, Depok.

Saat itu, Dahlan gencar mengembangkan proyek mobil listrik dan meminta Dasep Ahmadi untuk membuat mobil listrik. Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung juga sempat menyegel sembilan unit mobil listrik buatan Dasep.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya