"Aku datang ke KPK untuk mencari tahu apa akhir dari persoalan yang dulu pernah terjadi. Kan sudah ada keputusannya. Aku ingin tahu akhirnya saja, supaya aku tahu oh ya sudah clear. Kan dulu ada barang bukti setelah ada putusan pengadilan dan aku enggak tahu perkembangannya bagaimana," kata Ayu seusai menemui jaksa penuntut umum di gedung KPK Jakarta, Senin (7/9/2015).
Pada kasus tersebut, Ayu Azhari disewa oleh Fathanah untuk mengisi acara sebagai penyanyi dalam acara sosialisasi pilkada PKS. Kemudian dalam sidang yang digelar pada 26 September 2013, Ayu mengakui bahwa dirinya menerima uang sebanyak USD1800 dolar AS dan Rp20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat atas permintaan Fathanah.
Dalam kontrak tersebut, Ayu seharusnya menyanyi di 9-10 titik, dengan nilai kesepakatan mencapai Rp75 juta. Jumlah itu merupakan kontrak kerja atas nama Ayu dan anaknya. Namun ternyata, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada yang terwujud, sehingga uang muka yang diterima Ayu dikembalikan ke KPK.
"Aku datang ke sini karena susah ditelefon, kebetulan ada Abah Jalil yang menemani. Aku datang ke sini untuk mencari jawaban akhir dari semuanya, alhamdulillah udah dapat jawabannya, udah clear," tambah Ayu.