Pihak kepolisian menangkap IW di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 05/04 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku penyimpangan seks itu ditangkap setelah kepergok seorang ibu sedang mencabuli tetangganya.
Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Hal itu dilakukan agar korbannya mau menuruti nafsu birahinya.
"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya, dan dia selalu melakukannya disuatu tempat di Jalan Perjuangan tersebut, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih intensif," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )