"Memang BKSDA terdekat ada di Lahat sekitar 4 jam perjalanan darat, tapi bila cepat diberitahu, kami bisa mengarahkan prosedur penanganan konfliknya seperti apa. Atau minta bantuan BKSDA Bengkulu yang lebih dekat dengan lokasi," tegasnya.
Karena pelaku penembakan adalah oknum aparat, maka BKSDA tidak bisa memprotes terlalu jauh. Apalagi, tindakan yang dilakukan itu atas permintaan warga dan demi keamanan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Propam terkait tidak lanjut kasus ini," jelasnya.
Tindakan yang dilakukan oknum tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Dia menambahkan populasi dan habitat harimau di Sumatera Selatan yang terdata saat ini, berada di kawasan Taman Nasional Sembilang Banyuasin ada empat ekor, kemudian delapan ekor di Muara Medak Musi Banyuasin, habitatnya juga ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, serta wilayah perbatasan dengan Bengkulu dan Jambi.
(Fiddy Anggriawan )