Seperti diketahui, pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel menjadi masalah. Dalam proyek tersebut terbukti ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel.
Dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp54.700.899.000. Selain itu, anak buah Alex Noordin ini turut menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000 dan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp359.000.000 dan USD4,468.34.
Perbuatan Rizal ini, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(Rizka Diputra)