Helius mengungkapkan, pihaknya menduga kuat limbah perusahaan tersebut menimbulkan pencemaran yang berdampak pada kehidupan warga sekitar lokasi pabrik. Limbah cair pabrik itu mencemari Sungai Pengabuan.
Akibat pencemaran, kondisi air Sungai Pengabuan berubah warna. Warga sekitar tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama warga yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
“Air Sungai Pengabuan juga tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci,” tandas Helius.
Helius menyatakan, limbah Makin Group sudah berulangkali mencemari lingkungan warga sekitar pabrik. Banyak ikan mati, bahkan lalat hijau sampai masuk ke rumah warga akibat limbahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Makin Group dapat dikenakan sanksi perdata, administrasi bahkan pidana. “Kami minta DPRD bertindak tegas,” kata Helius.
(Retno Wulandari)