JAMBI - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan sebanyak 8.000 butir pil ekstasi dari rumah BS, seorang oknum polisi berpangkat brigadir. Jika dirupiahkan, ekstasi tersebut senilai Rp2,8 miliar.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, pada Selasa 16 September 2015 mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di salah satu rumah Syarkawi (43) sering ada transaksi narkoba.
Kemudian pada Selasa 15 September 2015, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi rumah Syarkawi alias Gau di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sekira pukul 16.10 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menangkap Heriyanto alias Anto (33).
Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu juga di sita oleh polisi.
Dari keterangan Syarkawi dan Heriyanto, tim narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita bernama Afrita alias Ita (40). Di rumah Ita, polisi menemukan satu bungkus plastik berisikan 23 butir pil ekstasi serta satu paket sabu.
Dari keterangan Ita, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku menyimpan pil ekstasi di rumah BS yang sedang berdinas ke luar kota. Di rumah BS yang kosong itulah polisi menemukan 8.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas berukuran besar.