Menurut keterangan pelaku, barang haram itu milik mantan anggota polisi berinisial ED yang dipecat tahun 2014 dan kini sedang diburu. Ekstasi itu masuk dari Batam dan telah dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, namun kembali lagi ke Jambi.
Heriyanto mengaku, dirinya bekerjasama dengan ED dalam berbisnis ekstasi dari Batam dan akan dijual ke wilayah Palembang dan Jambi. Barang haram itu masuk ke Jambi dalam jumlah 10 ribu butir, dan sudah terjual sebanyak dua ribu butir.
"Sisa pil ekstasi itu sudah sempat saya kirim ke Palembang. Namun karena ketidakcocokan harga, maka ekstasi itu kembali lagi ke Jambi dan ditangkap polisi," kata Heriyanto.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti 8.000 butir pil ekstasi tersebut merupakan keberhasilan dalam jumlah yang cukup besar di Jambi selama setahun ini.
Kini kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku atau tersangka yang telah diamankan di Mapolda Jambi.
(Fachri Fachrudin)