JAKARTA - Ketua Institut Hijau, Chalid, mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu) dalam menegakkan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam Perppu itu, menurut Chalid, harus menyebutkan otoritas mencabut izin dari perusahaan diberikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Jika diberlakukan secara sektoral, tentunya akan sulit.
"Yang kedua memasukkan perusahan pelaku itu ke dalam daftar hitam (blacklist) industri kehutanan dan perkebunan, sehingga mereka tidak ganti baju (ganti merek perusahaan) dan mendapatkan konsesi yang besar," terangnya dalam diskusi di Gado-Gado Boplo Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Selanjutnya menurut Chalid, harus ada evaluasi terhadap semua perizinan karena tidak masuk diakal perusahaan-perusahaan tersebut menguasai ratusan ribu hektar lahan, padahal tidak semua lahan mampu mereka kelola dengan baik.