JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antasari menggugat ketentuan pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur pengajuan grasi paling lama diajukan satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Bo Yamin, mengatakan dirinya secara pribadi mengajukan sebagai pemohon. Ketika Antasari mengajukan grasi, dia adalah kuasa hukum yang membantu. Ia menilai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 7 ayat 2 tidak bisa memberikan pembelaan bagi Antasari.
“Saya mengajukan diri secara pribadi saja bukan mewakili Pak Antasari dalam posisi ini. Saya selaku warga negara yang terbiasa membela warga yang mengajukan grasi. Kaitannya dengan Pak Antasari itu kemarin mengajukan grasi terus saya kuasa hukumnya. Karena ada aturan itu (UU Nomor 5 Tahun 2010) kerugian saya tidak bisa membela Pak Antasari untuk mendapatkan grasi,” kata Yamin kepada Okezone usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/9/2015).
Pengajuan grasi, kata dia, diajukan maksimal satu tahun semenjak putusan inkrah. Sepanjang pengetahuannya khusus untuk kasus Antasari Azhar belum ada keputusan resmi.