“Tapi dari statement di istana tidak berani memberikan grasi karena khawatir dituduh melanggar UU Nomor 5 Tahun 2010. Jadi karena ada yang mengajukan pasal ini saya ikut bergabung kasihan jika memberikan grasi kepada seseorang, presiden dimakzulkan," sambung dia.
Menurutnya upaya yang ditempuh Antasari untuk mengajukan grasi sudah dilakukan sejak tahun 2015. Sementara putusan inkracht nya sudah pada 2009. Sehingga untuk pengajuan grasi sudah pasti menabak pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010.
Seperti diketahui, Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuh terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
(Susi Fatimah)